Latar Belakang

Perbedaan pendapat mengenai isbal memang sudah ada sejak lama. Dalam kamus Lisanul Arab disebutkan “Isbal adalah memanjangkan, melabuhkan dan menjulurkan pakaian hingga menutupi mata kaki dan menyentuh tanah, baik karena sombong ataupun tidak.”


Mayoritas ulama berpendapat bahwa haramnya isbal apabila ada niat sombong. Dalam tinjauan madzhab Syafi’i, Hanafi dan sebagian Hambali, haramnya isbal apabila dengan tujuan menyombongkan diri. Adapun kalau tidak untuk menyombongkan diri, maka hukumnya boleh. Ada juga ulama yang menganggap isbal itu haram secara mutlak, baik niat sombong atau tidak. Mereka umumnya berasal dari madzhab Maliki dan sebagian madzhab Hambali.

1. Pengharaman Isbal Secara Mutlak

Hadits-hadits yang mengharamkan isbal secara mutlak baik karena sombong ataupun tidak.


Nabi shallallahu‘alaihi wa sallam bersabda:


ما أسفل من الكعبين من الإزار ففي النار


“Kain yang panjangnya di bawah mata kaki tempatnya adalah neraka” (HR. Bukhari 5787)


ثلاثة لا يكلمهم الله يوم القيامة ولا ينظر إليهم ولا يزكيهم ولهم عذاب أليم المسبل والمنان والمنفق سلعته بالحلف الكاذب


“Ada tiga jenis manusia yang tidak akan diajak bicara oleh Allah pada hari Kiamat, tidak dipandang, dan tidak akan disucikan oleh Allah. Untuk mereka bertiga siksaan yang pedih. Itulah laki-laki yang isbal, orang yang mengungkit-ungkit sedekah dan orang yang melariskan barang dagangannya dengan sumpah palsu”. (HR. Muslim, 106)


لا تسبن أحدا ، ولا تحقرن من المعروف شيئا ، ولو أن تكلم أخاك وأنت منبسط إليه وجهك ، إن ذلك من المعروف ، وارفع إزارك إلى نصف الساق ، فإن أبيت فإلى الكعبين ، وإياك وإسبال الإزار ؛ فإنه من المخيلة ، وإن الله لا يحب المخيلة


“Janganlah kalian mencela orang lain. Janganlah kalian meremehkan kebaikan sedikitpun, walaupun itu hanya dengan bermuka ceria saat bicara dengan saudaramu. Itu saja sudah termasuk kebaikan. Dan naikan kain sarungmu sampai pertengahan betis. Kalau engkau enggan, maka sampai mata kaki. Jauhilah isbal dalam memakai kain sarung. Karena isbal itu adalah kesombongan. Dan Allah tidak menyukai kesombongan” (HR. Abu Daud 4084, dishahihkan Al Albani dalam Shahih Sunan Abi Daud)


مَرَرْتُ عَلَى رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَفِي إِزَارِي اسْتِرْخَاءٌ فَقَالَ: يَا عَبْدَ اللَّهِ ارْفَعْ إِزَارَكَ! فَرَفَعْتُهُ. ثُمَّ قَالَ: زِدْ! فَزِدْتُ. فَمَا زِلْتُ أَتَحَرَّاهَا بَعْدُ. فَقَالَ بَعْضُ الْقَوْمِ: إِلَى أَيْنَ؟ فَقَالَ: أَنْصَافِ السَّاقَيْنِ


“Aku (Ibnu Umar) pernah melewati Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam, sementara kain sarungku terurai (sampai ke tanah). Beliau pun bersabda, “Hai Abdullah, naikkan sarungmu!”. Aku pun langsung menaikkan kain sarungku. Setelah itu Rasulullah bersabda, “Naikkan lagi!” Aku naikkan lagi. Sejak itu aku selalu menjaga agar kainku setinggi itu.” Ada beberapa orang yang bertanya, “Sampai di mana batasnya?” Ibnu Umar menjawab, “Sampai pertengahan kedua betis.” (HR. Muslim no. 2086)


Dari Mughirah bin Syu’bah Radhiallahu’anhu beliau berkata:


رأيت رسول الله صلى الله عليه وسلم أخذ بحجزة سفيان بن أبي سهل فقال يا سفيان لا تسبل إزارك فإن الله لا يحب المسبلين


“Aku melihat Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam mendatangi kamar Sufyan bin Abi Sahl, lalu beliau berkata: ‘Wahai Sufyan, janganlah engkau isbal. Karena Allah tidak mencintai orang-orang yang musbil’” (HR. Ibnu Majah no.2892, dishahihkan Al Albani dalam Shahih Ibni Maajah)


Dari dalil-dalil di atas, para ulama sepakat haramnya isbal karena sombong dan berbeda pendapat mengenai hukum isbal jika tanpa sombong. Syaikh Alwi bin Abdil Qadir As Segaf berkata :


“Para ulama bersepakat tentang haramnya isbal karena sombong, namun mereka berbeda pendapat jika isbal dilakukan tanpa sombong dalam 2 pendapat :


Pertama, hukumnya boleh disertai ketidak-sukaan (baca: makruh), ini adalah pendapat kebanyakan ulama pengikut madzhab yang empat.


Kedua, hukumnya haram secara mutlak. Ini adalah satu pendapat Imam Ahmad, yang berbeda dengan pendapat lain yang masyhur dari beliau. Ibnu Muflih berkata : ‘Imam Ahmad Radhiallahu’anhu Ta’ala berkata, yang panjangnya di bawah mata kaki tempatnya adalah neraka, tidak boleh menjulurkan sedikitpun bagian dari pakaian melebihi itu. Perkataan ini zhahirnya adalah pengharaman’ (Al Adab Asy Syari’ah, 3/492). Ini juga pendapat yang dipilih Al Qadhi ‘Iyadh, Ibnul ‘Arabi ulama madzhab Maliki, dan dari madzhab Syafi’i ada Adz Dzahabi dan Ibnu Hajar Al Asqalani cenderung menyetujui pendapat beliau. Juga merupakan salah satu pendapat Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah, pendapat madzhab Zhahiriyyah, Ash Shan’ani, serta para ulama di masa ini yaitu Syaikh Ibnu Baaz, Al Albani, Ibnu ‘Utsaimin. Pendapat kedua inilah yang sejalan dengan berbagai dalil yang ada.


2. Memperbolehkan Tetapi Tidak Sombong

Imam al-Bukhari mengutip beberapa hadits yang mencela orang yang memanjangkan kain dengan sifat sombong, Rasulullah Saw bersabda,


“Siapa yang memanjangkan pakaiannya karena sombong, maka Allah SWT tidak akan memandangnya pada hari kiamat”.


Abu Bakar berkata, “Wahai Rasulullah, sesungguhnya salah satu bagian kainku terjulur (panjang), melainkan bahwa aku tidak berniat sombong”.


Rasulullah SAW bersabda, “Engkau tidak termasuk orang yang melakukannya karena sifat sombong”. (HR. Al Bukhari).


Dari Abu Hurairah, sesungguhnya Rasulullah Saw bersabda, “Allah Swt tidak memandang pada hari kiamat kepada orang yang memanjangkan kainnya karena angkuh/sombong”. (HR. AlBukhari dan Muslim).


Dari Abdullah bin Umar, ia berkata, “Saya telah mendengar Rasulullah Saw dengan kedua telinga saya ini, beliau bersabda, ‘Siapa yang memanjangkan kainnya, tidak menginginkan dengan itu melainkan keangkuhan, maka sesungguhnya Allah Swt tidak akan melihatnya pada hari kiamat’.” (HR. Muslim).


Pendapat Imam An — Nawawi :


Adapun makna sabda Rasulullah Saw : “Orang yang memanjangkan kainnya”. Maknanya adalah: orang yang memanjangkan kainnya, menyeret ujungnya karena sombong sebagaimana dijelaskan oleh hadits lain : “Allah SWT tidak memandang kepada orang yang memanjangkan kainnya karena sombong”.


Kata ‘memanjangkan’ yang bersifat umum diikat dengan kata ‘sombong’, untuk mengkhususkan orang yang memanjangkan kain yang bersifat umum. Ini menunjukkan bahwa yang diancam dengan ancaman yang keras adalah orang yang memanjangkan kainnya karena sombong. Rasulullah Saw memberikan keringanan kepada Abu Bakar ash-Shiddiq dengan ucapan, “Engkau tidak termasuk bagian dari mereka”. Karena Abu Bakar memanjangkan pakaiannya bukan karena sombong. (Imam an-Nawawi, al-Minhaj Syarh Shahih Muslim Ibn al-Hajjaj, juz.II)


Imam an-Nawawi membuat satu bab khusus dalam kitab Riyadh ash-Shalihin:


Bab: Sifat panjangnya gamis, ujung gamis, kain dan ujung sorban. Haram memanjangkan semua itu untuk kesombongan, makruh jika tidak sombong.


Pendapat Al — Hafizh Ibnu Hajar Al — ‘Asqalani :


Dalam hadits-hadits ini disebutkan bahwa memanjangkan kain bagi orang-orang yang sombong adalah dosa besar. Adapun memanjangkan kain bagi yang tidak sombong, zhahir hadits ini mengandung makna haram juga, akan tetapi diikat dengan hadits-hadits lain yang mengandung makna sombong. Kalimat yang bersifat umum dalam kecaman tersebut mengandung makna ikatan: bagi orang yang sombong. Oleh sebab itu tidak haram menyeret dan memanjangkan kain jika selamat dari sifat sombong.


Penggunaan kalimat yang bersifat umum ini mengandung makna ikatan, diikat dengan hadist hadits yang mengikat dengan sifat sombong, maka orang yang memanjangkan kain/jubah/kaki celana dengan sifat sombong, itulah yang diancam dengan ancaman yang keras, disepakati ulama tentang ini.


Pendapat Imam Asy — Syaukani :


Sabda Nabi Muhammad SAW : “Barangsiapa yang menyeret pakaiannya dengan sombong, maka pada hari kiamat nanti Allah tidak akan memandang kepadanya”. Imam Asy Syaukani mengatakan : “Hadits ini menunjukkan haramnya menyeret pakaian dengan rasa sombong. Makusd menyeret di sini adalah pakaian itu hingga menyentuh tanah (lantai) karena terlalu panjang. Kemudian dari itu, konteks hadits tadi menyebutkan adanya batasan bagi yang menyeret pakaian (yang isbal), yaitu “dengan rasa sombong”, dari sini difahami bahwa menyeret pakaian bagi yang tidak disertai rasa sombong tidak terkena ancaman tersebut, hanya saja perbuatan itu tercela. An — Nawawi mengatakan, “Itu hukumnya makruh, dan ini merupakan pendapat Asy -Syafi’i.” (Nailul authar hlm. 394)


3. Hubungan Kesombongan dan Memanjangkan Pakaian/Jubah

Bagaimana hubungan Jubah panjang dengan kesombongan? Dahulu, para orang kafir musyrik di jaman jahiliyah, seperti para Raja Romawi dan Persia memakai jubah yang menyeret saat mereka berjalan untuk menunjukkan keangkuhan. Selain itu, orang Arab di masa Rasulullah SAW banyak yang dilanda paceklik dan kemiskinan. Kain menjadi komoditas yang sangat langka. Sebagian masyarakat Arab saat itu harus bergantian dengan pasangannya jika mau keluar rumah, karena mereka hanya memiliki satu baju untuk berdua. Sedangkan para orang kaya, masih memiliki banyak kain, bahkan saking banyaknya sampai kain tersebut menjulur ke bawah hingga terseret-seret. Di saat itulah Rasulullah SAW mengajarkan agar tidak berlebihan untuk diri sendiri di saat yang lain sedang kesulitan, dan mengajak agar prihatin dengan masyarakat sekitar.


4. Sikap Kita Sebagai Seorang Muslim Terhadap Permasalahan Ini

Bisa kita lihat bahwa baik dari para ulama yang memakruhkan isbal dan yang mengharamkan isbal masing masing memiliki hujjah yang jelas, maka dari itu tidak perlu dari kita untuk saling berdebat tentang hal ini. Tetapi tentu akan lebih baik jika kita tetap meninggalkannya karena hukum dari isbal itu sendiri jika kita simpulkan bisa menjadi makruh atau haram, dan tentu dua dua nya lebih baik kita hindari. Semoga Allah memberi taufik kepada kita semua.


Dari Abu ‘Abdillah An-Nu’man bin Basyir radhiyallahu ‘anhuma, ia berkata bahwa ia mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Sesungguhnya yang halal itu jelas, sebagaimana yang haram pun jelas. Di antara keduanya terdapat perkara syubhat–yang masih samar–yang tidak diketahui oleh kebanyakan orang. Barangsiapa yang menghindarkan diri dari perkara syubhat, maka ia telah menyelamatkan agama dan kehormatannya. Barangsiapa yang terjerumus ke dalam perkara syubhat, maka ia bisa terjatuh pada perkara haram. Sebagaimana ada penggembala yang menggembalakan ternaknya di sekitar tanah larangan yang hampir menjerumuskannya. Ketahuilah, setiap raja memiliki tanah larangan dan tanah larangan Allah di bumi ini adalah perkara-perkara yang diharamkan-Nya. Ingatlah di dalam jasad itu ada segumpal daging. Jika ia baik, maka seluruh jasad akan ikut baik. Jika ia rusak, maka seluruh jasad akan ikut rusak. Ingatlah segumpal daging itu adalah hati (jantung).” (HR. Bukhari dan Muslim) [HR. Bukhari no. 2051 dan Muslim no. 1599]


5. Kesimpulan

Setelah membaca pembahasan diatas, maka ini dibebaskan bagi siapa saja untuk mengambil pendapat yang mereka pahami. Bagi yang memahami bahwa isbal itu haram secara mutlak itu tidak salah, dan bagi yang memahami bahwa isbal itu makruh maka tidak salah juga. Yang salah adalah laki laki yang memakai celana nya tidak sampai lutut, karena auratnya terlihat.


Author: Departemen Riset dan Data Syamil Unpad


Referensi 

Abduh, M. (9 Februari 2010). Hukum Celana di Bawah Mata Kaki. Rumaysho.com. https://rumaysho.com/837-hukum-celana-di-bawah-mata-kaki-2.html

Abduh, M. (23 April 2018). Hadist Arbain #06 : Hati-Hati dengan Syubhan dan Jaga Hati. Rumaysho.com. https://rumaysho.com/17476-hadits-arbain-06-hati-hati-dengan-syubhat-dan-jaga-hati.html

Alvin, M. (19 Desember 2018). Kenapa sih, Memakai Celana di Bawah Mata Kaki (Isbal) Dilarang pada Masa Rasulullah SAW. Islami.co. https://islami.co/kenapa-sih-memakai-celana-di-bawah-mata-kaki-isbal-dilarang-pada-masa-rasulullah-saw/

Asy — Syaukani, Muhammad bin Ali bin Muhammad, Nailul Authar, Jilid I, Beirut: Dar al-kitab

“Hukum Celana Cingkrang dan Hijab”. Alkhoirot.net, 8 desember 2019, https://www.alkhoirot.net/2014/07/hukum-isbal-hijab-dan-jilbab.html

Purnama, Y. (14 Desember 2021). Syubhat Seputar Larangan Isbal. Muslim.or.id. https://muslim.or.id/8995-syubhat-seputar-larangan-isbal.html

Somad, Abdul. “Siapa Menjulurkan Kain di Bawah Mata Kaki Masuk Neraka”. Youtube, diunggah oleh Fodamara TV, 8 Maret 2017, https://www.youtube.com/watch?v=iTcXcvSImM0

Somad, Abdul. 2015. 37 Masalah Populer. Pekan Baru: Tafaqquh Media.