Latar Belakang
Tahlilan merupakan kegiatan membaca serangkaian ayat Al-Qur’an dan kalimat thayyibah (tasbih, tahmid, tahlil, dan takbir), di mana pahala bacaan tersebut dihadiahkan untuk para arwah (mayit) yang disebutkan oleh pembaca atau oleh pemilik hajat. Tahlilan biasanya dilaksanakan pada hari-hari tertentu, seperti tujuh hari berturut-turut dari kematian seseorang, hari ke-40, ke-100, atau ke-1000-nya. Namun, hari-hari tersebut sebenarnya tergantung tradisi, ada yang hanya 3 hari pertama, ada yang cuma satu hari, tidak masalah dilaksanakan di hari ke berapa. Meskipun esensi dari tahlilan itu baik, terdapat perbedaan pendapat mengenai hukum dan kebolehannya. Ada yang mengatakan bahwa tahlilan adalah perkara bid’ah yang jelas tidak dijalankan oleh Rasulullah SAW. Namun, ada juga sebagian ulama yang berpendapat bahwa tahlilan adalah bid’ah yang sifatnya idhofiyah.
HUBUNGAN TAHLILAN DENGAN NIYAHAH
Berdasarkan pengertiannya, niyahah adalah jika seseorang bersedih dan menangisi mayit serta menghitung-hitung berbagai kebaikannya. Ada yang mengartikan pula bahwa niyahah adalah menangis dengan suara keras dalam rangka meratapi kepergian mayit atau meratap karena di antara kemewahan dunia yang ia miliki lenyap. Niyahah adalah perbuatan terlarang. Demikian penjelasan penulis ‘Aunul Ma’bud ketika menjelaskan maksud niyahah. Lihat ‘Aunul Ma’bud, 8: 277. Sedangkan tahlilan berakar dari kata hallala (هَلَّلَ) yuhallilu ( يُهَلِّلُ ) tahlilan ( تَهْلِيْلاً ) artinya adalah membaca “Laila illallah.” Istilah ini kemudian merujuk pada sebuah tradisi membaca kalimat dan doa-doa tertentu yang diambil dari ayat Al-Qur’an, dengan harapan pahalanya dihadiahkan untuk orang yang meninggal dunia. Tetapi, ada yang berpendapat bahwa tahlilan termasuk bagian dari niyahah (meratapi mayit) karena dikhawatirkan dapat memperbaharui kesedihan keluarga yang ditinggalkan.
YANG MEMPERBOLEHKAN TAHLILAN
Tahlilan yang dimaksud dalam bahasan ini adalah berkumpul di keluarga mayyit dan mengadakan acara yang di dalamnya antara lain adalah mendoakan mayyit, menghadiahkan pahala untuk mayyit,bersedekah, dan amalan baik yang lainnya. Bahasan ini akan dibagi menjadi 3 bagian yaitu :
1. Mendoakan bersama sama untuk Mayyit
Salah satu Da’i di Indonesia yaitu Ustadz Abi Maulana mengutip dalam surat Muhammad ayat 19 :
فَاعْلَمْ اَنَّهٗ لَآ اِلٰهَ اِلَّا اللّٰهُ وَاسْتَغْفِرْ لِذَنْۢبِكَ وَلِلْمُؤْمِنِيْنَ وَالْمُؤْمِنٰتِۚ وَاللّٰهُ يَعْلَمُ مُتَقَلَّبَكُمْ وَمَثْوٰىكُمْ
“Maka ketahuilah, bahwa tidak ada tuhan (yang patut disembah) selain Allah dan mohonlah ampunan atas dosamu dan atas (dosa) orang-orang mukmin, laki-laki dan perempuan. Dan Allah mengetahui tempat usaha dan tempat tinggalmu.”
Dan dia berpendapat bahwa dalam ayat ini kita diperintahkan untuk mendoakan keselamatan diri kita dan orang mukmin/mukminat yang lainnya, termasuk yang sudah meninggal. Dan disini tidak ada keterangan khusus mengenai waktu dan tempatnya, maka kita katakan boleh mendoakan orang yang sudah meninggal di rumah keluarganya.
2. Menghadiahkan pahala untuk Mayyit
Salah satu tokoh pendakwah Indonesia yaitu Buya Yahya berpendapat bahwa karena dzikir diperintahkan dan tidak ada aturan khusus, maka boleh dzikir kapan saja dan dengan cara apa saja asalkan benar dan tidak dibarengi hal hal yang harom . Tahlilan yang dimaksud oleh para ulama adalah menghadiahkan pahala untuk mayyit, Tahlilan isinya berdoa,berdzikir,bersedekah,bersilaturahmi dan itu semuanya tentu diperbolehkan.
Pendapat ini pun didukung dengan pernyataan dari ulama lainnya seperti Syaikh Dr. ‘Utsman Muhammad Al-Khamis yang mengatakan :
“Pahala ibadah dikhususkan untuk mayyit dan sampai kepada mayyit menurut mayoritas ulama pahalanya bermanfaat dan sampai kepada mayyit. Tetapi menurut Imam Syafii ini tidak bermanfaat dan tidak sampai pahalanya. Hal ini bermanfaat sesuai sabda Nabi Muhammad : “ Ketika Nabi muhammad mendengar seseorang berkata :”Aku penuhi panggilan — Mu, Ya Allah, atas nama Syubrumah” Nabi Muhammad lantas bertanya “Siapakah syubrumah?” Ia menjawab “Syubrumah adalah sodaraku dan belum naik haji” Nabi lantas memberi saran “Berhajilah untuk dirimu dahulu, setelah itu berhaji lah atas nama syubrumah” maka dri sini pun ulama berpendapat boleh menghadiahkan pahala untuk mayyit.” Walaupun beliau sendiri tetap berpendapat bahwa acara dari tahlilannya itu sendiri tetaplah bid’ah.
Dan ada pula pendapat dari ulama lain seperti Syekh Az-Zaila’i dari mazhab Hanafi yang menyebutkan : “Bahwa seseorang diperbolehkan menjadikan pahala amalnya untuk orang lain, menurut pendapat Ahlussunnah wal Jama’ah, baik berupa shalat, puasa, haji, sedekah, bacaan Qur’an, zikir, atau sebagainya, berupa semua jenis amal baik. Pahala itu sampai kepada mayit dan bermanfaat baginya.” (Lihat: Usman bin Ali Az-Zaila’i, Tabyinul Haqaiq Syarh Kanzud Daqaiq, juz 5, h. 131).
3. Pengkhususan waktu
Seperti yang kita tahu bahwa beberapa dari masyarakat Indonesia yang mengadakan tahlilan tidak hanya sekali, tetapi ada yang mengadakan 7 hari pertama, hari ke — 40, hari ke — 100, dan yang lainnya. Ibnu Umar radhiyallahu anhuma, ia berkata:
“Nabi Shallallahu ‘Alaihi Wasallam selalu mendatangi masjid Quba’ setiap hari Sabtu, dengan berjalan kaki dan berkendara. Abdullah ibnu Umar radhiyallahu anhuma juga selalu melakukannya. Mengomentari hadits tersebut, al-Hafidz Ibnu Hajar al-Asqalani berkata, hadits ini menunjukkan kebolehan mengkhususkan sebagian hari atau sebagian waktu untuk melaksanakan amal saleh, dan melanggengkannya.” (Lihat: Ahmad bin Ali bin Hajar al-Asqalani, Fathul Bari, juz 4, h. 197).
Artinya, mengkhususkan hari tertentu seperti tujuh hari berturut-turut dari kematian seseorang, hari ke-40, ke-100, ke-1000, malam Jumat, atau malam lainnya untuk membaca Al-Qur’an dan kalimat thayyibah, hukumnya boleh.
4. Bersedekah baik dari keluarga mayyit kepada yang lain ataupun sebaliknya.
Membuat makanan dari keluarga yang ditinggalkan mayyit pun diperbolehkan, karena hal ini akan bermanfaat bagi si mayit berdasarkan kesepakatan (ijma’) kaum muslimin.(Majmu’ Al Fatawa, 24/314, Darul Wafa’, cetakan ketiga, 1426 H) Dari Abdullah bin Abbas radhiyallahu ‘anhuma,
أَنَّ سَعْدَ بْنَ عُبَادَةَ — رضى الله عنه — تُوُفِّيَتْ أُمُّهُ وَهْوَ غَائِبٌ عَنْهَا ، فَقَالَ يَا رَسُولَ اللَّهِ إِنَّ أُمِّى تُوُفِّيَتْ وَأَنَا غَائِبٌ عَنْهَا ، أَيَنْفَعُهَا شَىْءٌ إِنْ تَصَدَّقْتُ بِهِ عَنْهَا قَالَ « نَعَمْ » . قَالَ فَإِنِّى أُشْهِدُكَ أَنَّ حَائِطِى الْمِخْرَافَ صَدَقَةٌ عَلَيْهَا
“Sesungguhnya Ibu dari Sa’ad bin Ubadah radhiyallahu ‘anhu meninggal dunia, sedangkan Sa’ad pada saat itu tidak berada di sampingnya. Kemudian Sa’ad mengatakan, ‘Wahai Rasulullah, sesungguhnya ibuku telah meninggal, sedangkan aku pada saat itu tidak berada di sampingnya. Apakah bermanfaat jika aku menyedekahkan sesuatu untuknya?’ Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab, ‘Iya, bermanfaat.’ Kemudian Sa’ad mengatakan pada beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam, ‘Kalau begitu aku bersaksi padamu bahwa kebun yang siap berbuah ini aku sedekahkan untuknya’.”(HR. Bukhari no. 2756)
YANG TIDAK MEMPERBOLEHKAN TAHLILAN
Pendapat Ulama Terdahulu
Imam Nawawi rahimahullah dalam Al Majmu’ menukil perkataan penulis Asy Syaamil dan ulama lainnya,
وأما اصلاح اهل الميت طعاما وجمع الناس عليه فلم ينقل فيه شئ وهو بدعة غير مستحبة
“Adapun yang dilakukan keluarga mayit dengan membuatkan makanan dan mengumpulkan orang-orang di kediaman mayit, maka tidak ada tuntunan dalam hal ini. Hal ini termasuk perkara baru yang tidak dianjurkan.” Demikian perkataan penyusun Asy Syaamil lantas Imam Nawawi pun menukilkan hadits Jarir bin ‘Abdillah di atas. (Lihat Al Majmu’, 5: 320)
2. Sama persis yang dinukilkan oleh Imam Nawawi, dikatakan pula oleh Ibnu Taimiyah,
وَأَمَّا صَنْعَةُ أَهْلِ الْمَيِّتِ طَعَامًا يَدْعُونَ النَّاسَ إلَيْهِ فَهَذَا غَيْرُ مَشْرُوعٍ وَإِنَّمَا هُوَ بِدْعَةٌ
“Adapun jika keluarga mayit yang membuatkan makanan dan mengundang jamaah untuk datang, seperti ini tidak ada tuntunan dan termasuk perkara baru dalam beragama.” (Majmu’ Al Fatawa, 24: 316).
3. Jarir bin Abdillah Al Bajali berkata:
” كنا نعد(وفى رواية نرى) الاجتماع الى اهل الميت وصنيعة الطعام بعد دفنه من النياحة”.
“Dahulu kami menganggap berkumpul kepada keluarga kematian dan membuat makanan setelah dikuburkan adalah termasuk meratap” (Diriwayatkan oleh Ahmad dan Ibnu Majah dan dishahihkan oleh An Nawawi dalam Al Majmu‘ (5/320) dan Al Bushiri dalam Zawaid-nya)
4. Telah berkata Imam Ibnu Qudamah, di kitabnya Al Mughni (Juz 3 halaman 496–497)
Cetakan baru ditahqiq oleh Syaikh Abdullah bin Abdul Muhsin At Turki ) : “Adapun ahli mayit membuatkan makanan untuk orang banyak maka itu satu hal yang tidak boleh. Karena akan menambah kesusahan diatas musibah mereka dan menyibukkan mereka diatas kesibukan mereka [2] dan menyerupai perbuatan orang-orang jahiliyyah. Dan telah diriwayatkan bahwasannya Jarir pernah bertamu kepada Umar. Lalu Umar bertanya,.Apakah mayit kamu diratapi ?” Jawab Jarir, ” Tidak !” Umar bertanya lagi, ” Apakah mereka berkumpul di rumah ahli mayit dan mereka membuat makanan ? Jawab Jarir, ” Ya !” Berkata Umar, ” Itulah ratapan !”
Membuat Makanan untuk Keluarga Mayyit
Salah satu sunnah yang dianjurkan oleh Rasulullah diantaranya adalah tetangga dari keluarga mayit membuatkan makanan untuk keluarg mayit. Seperti yang telah disunnahkan oleh Nabi Muhammad Shallallahu ‘Alaihi Wa Sallam yaitu memberikan makanan kepada keluarga mayit. Nabi Shallallahu ‘Alaihi Wa Sallam pernah memerintahkan untuk berbuat baik pada keluarga Ja’far,
اصْنَعُوا لآلِ جَعْفَرٍ طَعَامًا فَإِنَّهُ قَدْ أَتَاهُمْ أَمْرٌ شَغَلَهُمْ
“Buatkanlah makanan untuk keluarga Ja’far karena mereka telah dihinggapi perkara yang menyibukkan mereka.” (HR. Abu Daud no. 3132 dan Tirmidzi no. 998. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini hasan)
Ibnu Taimiyah rahimahullah berkata, “Yang disunnahkan ketika ada yang meninggal dunia adalah keluarga mayit yang dibuatkan makanan.” (Majmu’ Al Fatawa, 24: 316)
Bid'ah Hasanah dan Sayyiah
Hadlratusyeikh Hasim Asy’ari dalam kitab Risalah Ahlussunnah wal Jama’ah mengutip tulisan Syekh Zaruq dalam kitab Uddatul Murid, bahwa secara syara, istilah bid’ah merupakan munculnya perkara baru dalam agama yang kemudian mirip seperti bagian ajaran agama tersebut, padahal baik secara formal maupun hakekat dia buka bagian darinya. Penjelasan tersebut tentu sesuai dengan hadits Rasulullah SAW,” Barangsiapa memunculkan perkara baru dalam urusan kami (agama) yang tidak merupakan bagian dari agama itu, maka perkara tersebut tertolak”. Nabi juga bersabda,”Setiap perkara baru adalah bid’ah”.
Para ulama mengungkapkan, kedua hadits ini tidak berarti bahwa semua perkara yang baru dalam urusan agama tergolong bidah. Hal ini disebabkan dari kemungkinan ada perkara baru dalam urusan agama, namun masih sesuai dengan ruh syari’ah atau salah satu cabangnya (furu’). Bid’ah dalam arti lainnya adalah sesuatu yang baru yang tidak ada sebelumnya.
Menurut Imam Syafi’i, sebagai berikut :
اَلْبِدْعَةُ ِبدْعَتَانِ : مَحْمُوْدَةٌ وَمَذْمُوْمَةٌ, فَمَاوَافَقَ السُّنَّةَ مَحْمُوْدَةٌ وَمَاخَالَفَهَا فَهُوَ مَذْمُوْمَةٌ
“Bid’ah ada dua, bid’ah terpuji dan bid’ah tercela, bid’ah yang sesuai dengan sunnah itulah yang terpuji dan bid’ah yang bertentangan dengan sunnah itulah yang tercela”.
Bolehkah kita mengadakan Bid’ah? Dan untuk menjawab pertanyaan ini, marilah kita kembali kepada hadits Nabi SAW yang menjelaskan adanya Bid’ah hasanah dan bid’ah sayyiah.
مَنْ سَنَّ فِى اْلاِسْلاَمِ سُنَّةً حَسَنَةً فَلَهُ أَجْرُهَا وَأَجْرُ مَنْ عَمِلَ بِهَا مِنْ غَيْرِ اَنْ يَنْقُصَ مِنْ أُجُوْرِهِمْ شَيْئًا وَمَنْ سَنَّ فِى اْلاِسْلاَمِ سُنَّةً سَيِئَةً فَعَلَيْهِ وِزْرُهَاوَوِزْرُ مَنْ عَمِلَ بِهَا مِنْ غَيْرِاَنْ يَنْقُصَ مِنْ أَوْزَارِهِمْ شَيْئًا. القائى, ج: 5ص: 76.
“Barang siapa yang mengada-adakan satu cara yang baik dalam Islam maka ia akan mendapatkan pahala orang yang turut mengerjakannya dengan tidak mengurangi dari pahala mereka sedikit pun, dan barang siapa yang mengada-adakan suatu cara yang jelek maka ia akan mendapat dosa dan dosa-dosa orang yang ikut mengerjakan dengan tidak mengurangi dosa-dosa mereka sedikit pun”.
Apakah yang dimaksud dengan segala bid’ah itu sesat dan segala kesesatan itu masuk neraka?
كُلُّ بِدْعَةٍ ضَلاَ لَةٍ وَكُلُّ ضَلاَ لَةٍ فِى النَّارِ
“Semua bid’ah itu sesat dan semua kesesatan itu di neraka”.
Mari kita pahami menurut Ilmu Balaghah. Setiap benda pasti mempunyai sifat, sifat itu bisa bertentangan seperti baik dan buruk, panjang dan pendek, gemuk dan kurus. Mustahil ada benda dalam satu waktu dan satu tempat mempunyai dua sifat yang bertentangan, kalau dikatakan benda itu baik, mustahil pada waktu dan tempat yang sama dikatakan jelek; kalau dikatakan si A berdiri mustahil pada waktu dan tempat yang sama dikatakan duduk.
Bid’ah itu kata benda, tentu mempunyai sifat, tidak mungkin ia tidak mempunyai sifat, mungkin saja ia bersifat baik atau mungkin bersifat jelek. Sifat tersebut tidak ditulis dan tidak disebutkan dalam hadits di atas.
Seandainya kita tulis sifat bid’ah maka terjadi dua kemungkinan. Kemungkinan pertama :
كُلُّ بِدْعَةٍ حَسَنَةٍ ضَلاَ لَةٌ وَكُلُّ ضَلاَ لَةٍ فِى النَّارِ
“Semua bid’ah yang baik sesat, dan semua yang sesat masuk neraka”.
Hal ini tidak mungkin, bagaimana sifat baik dan tidak baik berkumpul dalam satu benda dan dalam waktu dan tempat yang sama, hal itu tentu mustahil.
Maka yang bisa dipastikan kemungkinan yang kedua :
كُلُّ بِدْعَةٍ سَيِئَةٍ ضَلاَ لَةٍ وَكُلُّ ضَلاَ لَةٍ فِى النَّاِر
“Semua bid’ah yang jelek itu sesat, dan semua kesesatan itu masuk neraka”.
Yang termasuk bid’ah hasanah jika ada maslahat, walau tidak ada dalilnya. Sedangkan yang menyelisihi ajaran Rasul, itulah yang termasuk bid’ah sayyi’ah (yang jelek).
Kesimpulan
Tahlilan memang masih menjadi kegiatan yang lumrah di Indonesia. Dan banyak yang mendukung akan acara tersebut, namun tidak sedikit pula yang tidak setuju dengan kegiatan tersebut. Sikap kita sebagai masyarakat muslim yang berintelektual dan toleran harus saling menghormati akan masing masing pendapat yang saudara saudara muslim kita pilih.
Author: Departemen Riset dan Data Syamil Unpad
Referensi
Abduh, Muhammad. “Niyahah dan Selamatan Kematian”. Rumaysho.com. Jum’at. 4 Januari 2013, https://rumaysho.com/3083-niyahah-dan-selamatan-kematian.html
Badrusalam. “Menjawab Syubhat Pembela Ritual Tahlilan”. Muslim.or.id. Rabu, 25 Mei 2016, https://muslim.or.id/27932-menjawab-syubhat-pembela-ritual-tahlilan.html
Haq, Husnul. “Hukum Tahlilan Menurut Mazhab Empat”. Islam.nu.or.id, Senin, 30 Desember 2019, https://islam.nu.or.id/fiqih-perbandingan/hukum-tahlilan-menurut-mazhab-empat-bpZVe
Huda, Nuril. “Penjelasan Tentang Bid’ah Hasanah dan Bid’ah Sayyiah”. Islam.nu.or.id, Rabu, 20 Oktober 2021, https://jabar.nu.or.id/ngalogat/penjelasan-tentang-bid-ah-hasanah-dan-bid-ah-sayyiah-Np39G
Manan, Abdul. “Tentang Tahlilan dan Dalilnya”. Islam.nu.or.id. Selasa, 8 Mei 2012, https://islam.nu.or.id/ubudiyah/tentang-tahlilan-dan-dalilnya-PieL8
Tahlilan (Selamatan Kematian) Adalah Bid’ah Munkar Dengan Ijma Para Shahabat Dan Seluruh Ulama Islam. Almanhaj.or.id. https://almanhaj.or.id/2272-tahlilan-selamatan-kematian-adalah-bidah-munkar-dengan-ijma-para-shahabat-dan-seluruh-ulama-islam.html
Tuasikal, Muhammad. “Amalan-amalan yang Bermanfaat Bagi Mayit”. Rumaysho.com. 23 Oktober 2009, https://rumaysho.com/601-amalan-amalan-yang-bermanfaat-bagi-mayit.html
Tuasikal, Muhammad. “Bedakan Bid’ah Hasanah dan Bid’ah Sayyi’ah”. Muslim.or.id. 27 Januari 2013, https://muslim.or.id/11463-bedakan-bidah-hasanah-dan-bidah-sayyiah.html
0 Komentar