Pada senin 16 Mei 2022, Ustadz Abdul Somad hendak melakukan perjalanan bersama istri, anak, dan rekannya menuju Singapura untuk berlibur. Ketika sampai di keimigrasian, Istri dan kerabat Ustadz Abdul Somad diijinkan masuk. Namun ketika Ia hendak masuk menyusul, petugas keimigrasian menariknya dan melarangnya untuk masuk ke Singapura. Istri, anak, dan kerabatnya yang telah masuk pun ditarik lagi keluar. Hal tersebut menjadi janggal sebab menurut Ustadz Abdul Somad seluruh berkas dan persyaratan untuk masuk negara itu telah lengkap.
Akhirnya Kementrian Dalam Negeri Singapura pun mengeluarkan pernyataan mengenai larangan Ustadz Abdul Somad untuk masuk negaranya. Dalam situs resminya dinyatakan bahwa “Somad has been known to preach extremist and segregationist teachings, which are unacceptable in Singapore’s multi-racial and multi-religious society. For example, Somad has preached that suicide bombings are legitimate in the context of the Israel-Palestine conflict, and are considered “martyrdom” operations. He has also made comments denigrating members of other faith communities, such as Christians, by describing the Christian crucifix as the dwelling place of an “infidel jinn (spirit/demon)”. In addition, Somad has publicly referred to non-Muslims as “kafirs” (infidels).”
Intinya adalah Ustadz Abdul Somad dianggap mengajarkan ekstrimisme dan segrerasi sehingga tidak dapat diterima di Singapura yang memiliki keragaman ras dan keragaman agama. Dicontohkan beberapa ajaran Ustadz Abdul Somad yang dianggap ekstrimis salah satunya ialah ketika Ustadz Abdul Somad menyebut non muslim sebagai kafir. Hal inilah yang menjadi salah satu alasan kenapa Ia ditolak di Singapura.
Tentunya dalam menilai permasalahan ini diperlukan pemahaman yang utuh dan menyeluruh terhadap kafir itu sendiri. Oleh sebab itu tulisan ini akan membahas makna kafir, larangan penggunaan kata kafir, hingga bagaimana seorang muslim harusnya bersikap.
Pengertian Kafir Secara Bahasa
Kata kafir berakar dari kata kafara yang dapat diartikan sebagai “menutup”. Maka dapat ditemukan kata-kata dalam bahasa arab yang menggunakan kata kafara yang diartikan secara bahasa yaitu menutup. Sebagai contoh ialah penyair arab dalam salah satu syairnya menyatakan (Masduha, 2017)
فِي لَيلَةٍ كَفَرَالنُجُومِ
“Pada malah hari yang bintang-bintangnya kafara (ditutupi) oleh mendung”
Syair tersebut menunjukan makna kafara yang berarti menutup/menyelimuti. Bahkan terdapat pula yang mengartikan malam dengan Al-Kaafiru karena ia menutupi cahaya siang sebagaimana pula beberapa ahli bahasa menyatakan suatu kalimat (Ar-Raghib Al-Ashfahani terj., 2017)
أَلقَت ذُكَاءُ يَمِينَهَا فِي كَافِرٍ
“Orang yang pintar membuat sumpahnya pada waktu kaafir (malam)”
Di dalam Ash-Shihhaah, dinyatakan bahwa kegelapan malam disebut dengan kaafir karena gelapnya segala sesuatu menjadi tertutupi. Kata kafara ini juga merupakan akar kata dari kuffar yang artinya petani. Sebagaimana tercantum dalam Surat Al-Hadiid ayat 20
كَمَثَلِ غَيْثٍ اَعْجَبَ الْكُفَّارَ نَبَاتُهٗ
“seperti hujan yang tanam-tanamannya mengagumkan para Kuffar (petani)”
Ayat tersebut menunjukan makna arti kata Kuffar sebagai petani. Hal ini disebabkan petani memiliki perkerjaan dan kegiatan untuk menutupi biji-biji tumbuhan dengan tanah untuk ditanam. Selain itu kata kafara ini juga merupakan akar kata dari kaafuur yang dapat diartikan sebagai bagian yang menutupi buah-buahan sebagaimana seorang syair berkata (Ar-Raghib Al-Ashfahani, 2017)
كَالكَرَمِ إِذ نَادَي مِنَ الكَافُورِ
“Seperti buah anggur yang memanggil-manggil dari balik Kaafuuri (yang menutupinya)”
Dengan demikian dapat dipahami adalah secara bahasa kafara artinya ialah menutup/menyelimuti. Kaafir artinya adalah orang yang menutup/menyelimuti. Dalam konteks petani disebut kuffar karena menutup biji tanaman dengan tanah. Dalam konteks malam disebut kafara karena menutup terangnya matahari. Dalam konteks buah terdapat istilah kaafuur yang berarti sesuatu yang menutupi buah. Sementara dalam konteks syariat kafir dapat diartikan orang yang menutup diri dari mempercayai Allah SWT dan Rasulullah SAW.
Pengertian Kafir Secara Syariat
Setelah memahami makna kafir dalam bahasa arab yang merupakan akar kata dari kafara yang artinya menutupi/menyelimuti kini perlu dipahami pula makna kafir secara syariat. Sebagaimana dijelaskan sebelumnya, dalam konteks syariat, kafir dapat diartikan orang yang menutup diri dari mempercayai Allah SWT dan Rasulullah SAW. Abdullah bin Abdul Hamid menyatakan bahwa secara syariat terdapat 2 macam makna kufur yaitu kekufuran yang mengeluarkan dari agama (Kufur Besar) dan kekufuran yang tidak sampai mengeluarkan dari agama (Kufur Kecil). Dibedakannya hal tersebut dikarenakan kekufuran memiliki cabang-cabang dan tingkatan-tingkatan sebagaimana halnya juga keimanan yang memiliki cabang dan tingkatannya. Cabang dan tingkatan tersebut diantaranya ada yang berkonsekuensi kufur karenanya, dan diantaranya ada yang dianggap termasuk sifat-sifat orang kufur. Orang yang memiliki kekufuran dalam dirinya maka disebut dengan kafir (Abdullah bin Abdil Hamid terj, 2006). Secara lebih jelas lagi dua maca kekufuran menurut syariat ialah
Kufur yang tidak sampai mengeluarkan daripada Islam (Kufur Kecil)
Kufur kecil disini ialah bermakna sebuah tindakan atau perlakuan yang berakibat dosa sehingga dilarang dan diancam karena dalam tidakan atau perlakuan tersebut terdapat sifat kekufuran didalamnya. Dosa bagi pelaku kufur kecil ialah dosa besar yang menyebabkannya mendapat ancaman namun tidak serta merta menjadikannya kekal dalam neraka sebagaimana kufur besar. Contoh dalam hal ini adalah membunuh seorang Muslim, bersumpah dengan menggunakan nama selain Allah, mencela keturunan, meratapi kematian seseorang dan selainnya (Abdullah bin Abdil Hamid terj, 2006). Penggunaan kata kufur yang berarti kufur kecil dapat ditemukan dalam beberapa dalil berikut
سباب المُسلِمِ فُسُوق وَقِتَالُهُ كُفر
“Memaki orang Muslim adalah suatu kefasikan dan membunuhnya adalah suatu kekafiran (kufur kecil).”
لا ترجعوا بعدي كفارا يضرب بعضكم رقاب بعض
“Janganlah kalian kembali menjadi orang-orang kafir setelah (wafat) ku sehingga dimana sebagian dari kamu membunuh sebagian yang lain.” (Muttafaq ‘alaih)
مَنْ حَلَفَ بِغَيْرِ اللَّهِ فَقَدْ كَفَرَ أَوْ أَشْرَكَ
“Barang siapan bersumpah dengan selain (nama) Allah, maka ia tela berbuat kesyirikan atau kafir.” (Shahiih Sunan Abi dawud)
اثنتان في الناس هما بهم كفر: الطعن في الأنساب والنياحة على الميت
“Ada dua perbuatan kufur pada manusia; (yaitu) mencela keturunan dan meratapi orang mati.” (HR. Muslim)
Kufur yang menyebabkannya keluar daripada islam (Kufur Besar)
Berbeda dengan kufur yang berimplikasi pada dosa, Kufur Besar berimplikasi pada batalnya keimanan ataupun keislaman seseorang sehingga menyebabkan ia kekal didalam kekal di dalam Neraka sebagaimana firman Allah SWT (Abdullah bin Abdil Hamid terj, 2006).
وَالَّذِيْنَ كَفَرُوْا وَكَذَّبُوْا بِاٰيٰتِنَآ اُولٰۤىِٕكَ اَصْحٰبُ النَّارِ ۚ هُمْ فِيْهَا خٰلِدُوْنَ
Adapun orang-orang yang kafir dan mendustakan ayat-ayat Kami, mereka itu penghuni neraka. Mereka kekal di dalamnya.
Termasuk kedalam jenis Kufur Besar ini ialah mencakup lima hal yaitu (Abdullah bin Abdil Hamid terj, 2006)
- Kufur takdzib (dusta), yaitu kekufuran disebabkan keyakinan bahwa Nabi atau Rasulullah membawa suatu risalah yang tidak benar dan tidak mempercayainya.
- Kufur iba’ (enggan, benci), yaitu mengakui risalah yang dibawa oleh Rasulullah merupakan kebenaran dari Rabbnya, tetapi ia menolak untuk mengikutinya karena congkak, sombong, serta meremehkan kebenaran dan orang-orang yang berada diatasnya. Misalnya kekufuran Iblis, sesungguhnya ia mengingkari perintah Allah karena bersikap enggan dan sombong.
- Kufur i’radh (berpaling), yaitu berpaling dari Rasulullah dengan pendengaran hatinya; tidak membenarkannya, tidak mendustakannya, tidak menolongnya, tidak menentangnya, dan tidak mendengarkannya sama sekali; meninggalkan kebenaran, tidak mempelajarinya, dan tidak mengamalkannya, serta menjauhkan diri dari berbagai tempat yang disebut-sebut kebenaran di dalamnya. Maka dari itu, dia dikategorikan telah kafir dengan jenis kufur i’radh.
- Kufur nifaq (kemunafikan), yaitu menampakkan secara zhahir bahwa ia mengikuti apa yang dibawa Rasulullah, namun ia menolak dan mengingkarinya dalam hati. Maka dialah orang menampakkan keimanan dan menyembunyikan kekafiran.
- Kufur syakk (keraguan), yaitu tidak meyakini kebenaran risalah Nabi dan juga tidak mendustakannya, tetapi ia berada dalam kebimbangan dan ragu-ragu untuk mengikutinya. Semestinya dia yakin bahwa yang dibawa Rasulullah merupakan kebenaran dari Rabbnya, tiada keraguan sedikit pun di dalamnya. Barang siapa ragu-ragu untuk mengikuti apa yang dibawa oleh Rasulullah, sesungguhnya dia dikategorikan telah kafir dengan jenis kufur syakk dan zhan (prasangka).
Kritikan dalam Artikel Surat Kabar Pedoman Masjarakat terhadap Larangan Pengucapan Kafir Oleh Penjajah Belanda tahun 1939
Terkait larangan penyebutan kafir nyatanya telah ada sejak zaman dahulu ketika Indonesia masih dijajah oleh Belanda. Sekitar tahun 1939, dapat dilihat kondisi saat itu dimana Pemerintah Belanda melarang Umat Islam untuk menyebut kata kafir dan menyebut agama islam sebagai satu satunya agama yang benar. Pada saat itu dilakukan penyitaan terhadap buku-buku islam sehingga menimbulkan pertanyaan dari kaum muslimin saat itu. Pemerintah saat itu menjawab bahwa penyitaan yang dilakukan dalam rangka mencegah keluarnya bahasa yang tidak sopan dan tidak santun. Hal ini menunjukan bahwa saat itu Buku-Buku Islam dianggap tidak memiliki bahasa yang sopan. Bahkan ketika Nahdhatul Ulama Cabang Jember mengadakan rapat umum pada 22 Mei 1939, datang sepucuk surat dari wakil pemerintah yang menyatakan berisi (Pedoman Masjarakat, 1939)
Voorzitter N.O. Djember.
Saja harap dalam ini vergadering djangan sampai ada mengeloearkan perkataan kafir (cursief dari kita, red.), dan tidak boleh bilang jang agama Islam itoe baik sendiri, sebab maksoednja lain agama ada tidak baik, hal ini bisa mengadakan koerang artinja pada orang jang memeloek lain agama, bila ada jang datang melihat, dan bisa mengadakan koerang tenteram.
M.P.
(tanda tangan)
Melihat adanya fenomena tersebut, Surat Kabar Pedoman Masjarakat membahasnya secara lugas. Surat kabar ini merupakan surat kabar yang dipimpin oleh Buya Hamka selaku Pemimpin Redaksi dan Yunan Nasution sebagai Redakturnya. Pada 20 Agustus 1939, Surat Kabar Pedoman Masjarakat menerbitkan artikel yang berjudul “TIDAK BOLEH MENYEBOET KAFIR?” Artikel tersebut juga bagian dari respon terhadap penyitaan buku-buku islam karena dianggap tidak sopan serta respon terhadap larangan pengucapan kafir maupun agama islam sebagai satu-satunya agama yang benar (Pedoman Masjarakat, 1939).
Secara lugas artikel tersebut menentang larangan penggunaan kata kafir. Disebutkan bahwa tidak ada satupun yang berkuasa untuk melarang pengucapan kata kafir bahkan undang-undang yang dibuat pemerintah sekalipun tidak boleh melarangnya. Sebab ungkapan kafir tersebut merupakan ungkapan yang ada dalam Al-Qur’an bahkan lebih dari satu ayat. Jika Pemerintah ingin menghentikan kata kafir dari mulut umat islam maka Al-Qur’an pun akan diubah dengan dihilangkan kata kafir didalamnya (Pedoman Masjarakat, 1939).
Artikel tersebut juga mempertanyakan mengapa banyak sekali wakil pemerintah yang sakit hati kalau kata kafir diucapkan. Cobalah pemerintah melihat kantornya dan tanyakan adakah pernyataan kafir itu sengaja digunakan untuk menghina orang yang berbeda agama? Sesungguhnya kafir itu tidak dimaksudkan untuk menghina orang yang berbeda agama, itu adalah terminologi dalam Islam yang terdapat pula dalam Al-Qur’an yang tidak dapat dihilangkan (Pedoman Masjarakat, 1939).
Terkait larangan mengatakan agamanya sebagai satu-satunya agama yang benar, artikel tersebut juga mengkritik dengan sangat keras. Mengatakan bahwa agama sendiri lebih mulia dan satu-satunya agama yang benar adalah bagian dari keimanan. Agama yang lain pun mengakui bahwa agamanyalah yang mulia. Kalau dihalangi mengucapkan kafir dan mengatakan islam lebih mulia karena takut agama lain tidak terima, maka hendaknya dihalangi pula agama lain untuk mengatakan Isa anak Allah karena itupun menyakiti hati kaum muslimin sebab menurut umat islam Isa adalah seorang Rasul bukan Tuhan (Pedoman Masjarakat, 1939).
Dari tulisan dalam Surat Kabar Pedoman Masjarakat tersebut kita mengetahui bahwasannya larangan mengucapkan kafir telah ada sejak dahulu. Kita pun mengetahui penolakan terjadi atas larangan yang diberikan tersebut dengan argumentasi yang diberikan. Maka sudah seharusnya saling memahami bahwa kafir adalah terminologi agama yang tidak dapat dihilangkan oleh siapapun. Sesiapa yang mengubah dan ingin menghapus terminologi tersebut maka mengubah dan menghapus ajaran agama islam.
Sikap Umat Islam terhadap Penyebutan kafir
Kata Kafir pada dasarnya merupakan bagian dari ajaran dan terminologi dalam islam sehingga penggunaan kata kafir sejatinya adalah tidak boleh disalahkan. Namun melihat situasi dan konteks yang ada diharapkan untuk umat islam memahami dan mempraktikan prinsip-prinsip berikut terkait dengan penyebutan kafir
Pertama, seorang muslim hendaknya tidak mengkafirkan orang lain kecuali dengan hujjah/argumentasi yang dibenarkan dan merujuk pada Al-Qur’an, Hadist serta sumber islam lainnya. Sebab ketika seorang muslim salah dan tidak terbukti mengkafirkan orang lain maka kekafiran itu akan kembali kepadanya sebagaimana sabda Rasulullah SAW “Barang siapa memanggil seseorang dengan kekafirannya atau dengan ucapan: ‘Wahai, musuh Allah,’ sedangkan faktanya tidak demikian melainkan (ucapan ini) akan kembali kepadanya.” (HR. Muslim)
Kedua, Seorang muslim hendaknya tidak menjadikan kata kafir sebagai celaan atau umpatan. Bahkan bukan hanya kata kafir, kata-kata lain pun jika ditunjukan untuk mencela, mengumpat atau mengolok-olok maka sesungguhnya hal tersebut dilarang sebagaimana kecaman yang diberikan Allah SWT, “Kecelakaanlah bagi setiap pengumpat lagi pencela” (QS. Al Humazah: 1).
Kesimpulan
Dapat dipahami bahwasannya kafir merupakan kata yang menjadi bagian dari terminologi yang ada dalam ajaran islam. Dengan demikian pelarangan penggunaan kata kafir menjadi hal yang mustahil dan pastinya akan menimbulkan reaksi oleh umat islam. Bahkan sejak tahun 1939 pun telah ada larangan pengucapannya dan direspon oleh umat islam dengan penolakan yang keras. Oleh sebab itu perlu dipahami makna kafir sesungguhnya bukan untuk menghina, bukan untuk memaki, bukan pula untuk mengumpat namun sebagai kata-kata biasa saja untuk menyebut orang-orang yang tidak percaya Allah SWT dan Rasullah SAW sebagaimana yang juga tercantum dalam Al-Qur’an sehingga tidak perlu direspon maupun dipersoalkan secara berlebihan.
Namun tentunya umat islam pun juga dalam pengucapannya harus memperhatikan beberapa hal yang penting termasuk konteks penggunaannya. Pertama janganlah ucapan kafir ini diucapkan untuk orang lain yang tidak terbukti kekafirannya dan tidak dapat dipertanggungjawabkan. Kedua jangan pula seorang muslim menyebut kafir dengan maksud olokan atau hinaan kepada orang lain.
Author: Kajian Strategis dan Aksi Dakwah
Referensi
Al-Qur’an
Hadist
Abdullah bin Abdil Hamid terj Farid. (2006). Intisari Aqidah Ahlu Sunnah wal Jamaah. Pustaka Imam Syafii.
Ar-Raghib Al-Ashfani terj Ahmad Zaini Dahlan. Al-Mufradat fi Gharibil Qur’an. Pustaka Khazanah Fawa’id
Hamka, B. (1982). Tafsir al-azhar buya hamka. Ahadi Kurniawan.
Masduha. (2017). Al-Alfaazh : buku pintar memahami kata-kata dalam Al-Quran. Pustaka Al-Kautsar
(1939) Tidak Boleh Menjeboet Kafir?, Pedoman Masjarakat
0 Komentar