Akhir-akhir ini pernikahan beda agama menjadi pembicaraan yang menimbulkan beragam reaksi. Hal ini tentunya tidak terlepas dari mencuatnya praktik pernikahan beda agama tersebut yang semakin masif dilakukan dan terpublikasi. Bahkan bukan orang hanya biasa, staff khusus presiden pun yaitu Ayu Dewi Sartika yang beragama Islam melakukan pernikahan beda agama dengan penganut agama Katolik, Gerald Bastian. Pernikahan Ayu Dewi Sartika dan Gerald Bastian dilakukan dengan dua cara yaitu melalui akad nikah cara Islam dan juga pemberkatan di Gereja. Belum lagi di daerah-daerah yang ternyata banyak juga yang telah melakukan pernikahan beda agama. Bahkan saat ini terdapat beberapa orang yang mencoba memfasilitasi pernikakan beda agama dengan menjadi konselor nikah beda agama. Melihat realitas dan kondisi faktual yang ada, tulisan ini akan mencoba mengungkap bagaimana pernikahan beda agama dalam perspektif islam dan hukum positif yang ada di Indonesia saat ini. Selain itu tentunya dalam pernikahan beda agama ini akan ditemukan problematika yang akan menjadi bahasan pula dalam tulisan ini.

Pernikahan Beda Agama dalam Perspektif Islam

Dalam Islam pernikahan merupakan salah satu bagian dari kehidupan yang sangat penting. Bahkan Allah SWT menyebut pernikahan sebagai mitsaqan ghalidza, artinya perjanjian agung yang tidak bisa dimain-mainkan. Dalam Al-Qur’an, mitsaqan ghalidza diperuntukan untuk tiga hal yaitu ketika Allah SWT membuat perjanjian dengan para Nabi Nuh, Ibrahim, Musa dan Isa (QS.73:7), kemudian ketika Allah SWT mengangkat bukit Thur di atas kepala bani Israil dan menyuruh mereka bersumpah setia pada Allah (QS.04:154), dan terakhir ketika Allah SWT menyatakan hubungan pernikahan (QS.04:21). Keagungan ikatannya menjadikan mitsaqan ghalidza dilekatkan dalam pernikahan, sebagaimana agungnya perjanjian Allah dengan para nabi serta sumpah setia bani israil kepada Allah. Maka sebagai sebuah perjanjian yang agung, Allah SWT pun menerapkan ketentuan-ketentuan terkait urusan pernikahan ini yang tidak bisa dimain-mainkan termasuk masalah sahnya ikatan pernikahan itu sendiri yang terkait agama dari calon mempelai wanita atau pria.


Dalam Al-Qur’an, jika berbicara pernikahan beda agama maka setidaknya akan merujuk pada dua dalil Al-Qur’an yaitu surat Al-Maidah ayat 5 dan juga surat Al-Baqarah ayat 221. Dalam surat Al-Maidah ayat 5 disebutkan bahwa


اَلْيَوْمَ اُحِلَّ لَكُمُ الطَّيِّبٰتُۗ وَطَعَامُ الَّذِيْنَ اُوْتُوا الْكِتٰبَ حِلٌّ لَّكُمْ ۖوَطَعَامُكُمْ حِلٌّ لَّهُمْ ۖوَالْمُحْصَنٰتُ مِنَ الْمُؤْمِنٰتِ وَالْمُحْصَنٰتُ مِنَ الَّذِيْنَ اُوْتُوا الْكِتٰبَ مِنْ قَبْلِكُمْ اِذَآ اٰتَيْتُمُوْهُنَّ اُجُوْرَهُنَّ مُحْصِنِيْنَ غَيْرَ مُسٰفِحِيْنَ وَلَا مُتَّخِذِيْٓ اَخْدَانٍۗ وَمَنْ يَّكْفُرْ بِالْاِيْمَانِ فَقَدْ حَبِطَ عَمَلُهٗ ۖوَهُوَ فِى الْاٰخِرَةِ مِنَ الْخٰسِرِيْنَ


“Pada hari ini dihalalkan bagimu segala yang baik-baik. Makanan (sembelihan) Ahli Kitab itu halal bagimu, dan makananmu halal bagi mereka. Dan (dihalalkan bagimu menikahi) perempuan-perempuan yang menjaga kehormatan di antara perempuan-perempuan yang beriman dan perempuan-perempuan yang menjaga kehormatan di antara orang-orang yang diberi kitab sebelum kamu, apabila kamu membayar maskawin mereka untuk menikahinya, tidak dengan maksud berzina dan bukan untuk menjadikan perempuan piaraan. Barangsiapa kafir setelah beriman, maka sungguh, sia-sia amal mereka, dan di akhirat dia termasuk orang-orang yang rugi.”


Kemudian dalam surat Al-Baqarah ayat 221 disebutkan bahwa,


وَلَا تَنْكِحُوا الْمُشْرِكٰتِ حَتّٰى يُؤْمِنَّ ۗ وَلَاَمَةٌ مُّؤْمِنَةٌ خَيْرٌ مِّنْ مُّشْرِكَةٍ وَّلَوْ اَعْجَبَتْكُمْ ۚ وَلَا تُنْكِحُوا الْمُشْرِكِيْنَ حَتّٰى يُؤْمِنُوْا ۗ وَلَعَبْدٌ مُّؤْمِنٌ خَيْرٌ مِّنْ مُّشْرِكٍ وَّلَوْ اَعْجَبَكُمْ ۗ اُولٰۤىِٕكَ يَدْعُوْنَ اِلَى النَّارِ ۖ وَاللّٰهُ يَدْعُوْٓا اِلَى الْجَنَّةِ وَالْمَغْفِرَةِ بِاِذْنِهٖۚ وَيُبَيِّنُ اٰيٰتِهٖ لِلنَّاسِ لَعَلَّهُمْ يَتَذَكَّرُوْنَ


“Dan janganlah kamu nikahi perempuan musyrik, sebelum mereka beriman. Sungguh, hamba sahaya perempuan yang beriman lebih baik daripada perempuan musyrik meskipun dia menarik hatimu. Dan janganlah kamu nikahkan orang (laki-laki) musyrik (dengan perempuan yang beriman) sebelum mereka beriman. Sungguh, hamba sahaya laki-laki yang beriman lebih baik daripada laki-laki musyrik meskipun dia menarik hatimu. Mereka mengajak ke neraka, sedangkan Allah mengajak ke surga dan ampunan dengan izin-Nya. (Allah) menerangkan ayat-ayat-Nya kepada manusia agar mereka mengambil pelajaran.”


Berdasarkan kedua ayat itu dapat dipahami bahwasannya Allah SWT memperbolehkan seorang lelaki untuk menikahi wanita ahli kitab serta melarang seorang muslim/ah untuk menikahi lelaki maupun wanita musyrik/musyrikah. Tidak ada pertentangan dalam dua ayat ini, Musyrik dan Ahlu Kitab merupakan dua terminologi berbeda yang disebutkan dalam Al-Qur’an. Perempuan Ahlu Kitab yang terdapat dalam Al-Maidah ayat 5 ini dimaknai sebagai perempuan yang percaya terhadap agama samawi seperti orang Yahudi dan Nasrani atau dengan kata lain Ahli Kitab adalah para pemegang kitab Taurat dan Injil. Sementara musyrik/musyrikah sebagaimana dalam Al-Baqarah ayat 221 bermakna manusia yang menyembah Allah bersama tuhan yang lain seperti berhala, atau bintang-bintang, atau api, atau manusia, atau binatang. Termasuk juga orang yang mengingkari keberadaan Allah (Wahbah, 2010).


Setelah memahami perbedaan Musyrik dengan Ahlu Kitab maka terkait pernikahan seorang lelaki muslim dengan perempuan beragama yahudi dan nasrani sebagaimana dalam Al-Maidah ayat 5 tersebut adalah boleh. Halalnya pernikahan laki-laki muslim dengan perempuan Ahli Kitab, Yahudi dan Nasrani, didasarkan pada pendapat maupun prilaku para sahabat dan tabiin diantaranya Utsman bin Affan, Hudzaifah, Said bin Jubair, Ikrimah, Dhahhak, dll. (Sabiq et al., 1990) Utsman bin Affan pernah menikahi Naila binti Qaraqisha al-Kalbiyah yang beragama nasrani, kemudian dia memeluk Islam setelah menjadi istrinya. Demikian pula Hudzaifah, dia menikahi seorang perempuan Yahudi dari Madyan (Sabiq et al., 1990)


Meskipun pernikahan dengan Ahli Kitab dibolehkan tetapi hukum menikah dengannya adalah makruh karena ditakutkan laki-laki akan condong kepada perempuan yang dinikahinya dan berpaling dari agamanya (Sabiq et al., 1990). Ketika hudzaifah menikahi seorang yahudi dari madyan pun, Umar RA meminta agar dia menceraikannya karena dikhawatirkan kaum muslimin akan mengikuti jejaknya menikahi para perempuan Ahli Kitab dan membiarkan para perempuan muslimah tidak dinikahi (Wahbah, 2010). Buya Hamka pun menyatakan bahwa terhadap laki-laki Islam yang lemah iman, keizinan ini tidak diberikan. Karena bagi yang lemah iman itu sangat beresiko kehilangan keimanannya secara keseluruhan. Hal tersebut juga sebagaimana banyak kita lihat ketika negeri kita masih dijajah oleh Belanda yang berteguh dalam agama mereka. Terdapat orang Islam tertarik nikah dengan perempuan Kristen, namun malah berakibat hilangnya keimanan, kacau-balau kebangsaannya dan sengsara di akhir hidupnya. Hal ini bahkan sampai menjadi bahan roman yang indah dari salah seorang Pahlawan Kemerdekaan dan Pujangga kita Abdul Muis, dengan bukunya Soloh Asuhan. (Hamka, 1982)


Namun ternyata disamping terdapat pendapat yang membolehkan, terdapat pula pendapat yang menyatakan bahwa laki-laki muslim haram untuk menikahi perempuan ahli kitab. Keharaman tersebut sebab saat ini perempuan Yahudi dan Nasrani tidak sama dengan Yahudi dan Nasrani terdahulu yang masih memegang ajaran kitab yang lurus. Dalam Al-Maidah itu sendiri pun terdapat frasa, “…di antara orang-orang yang diberi kitab sebelum kamu..” sehingga ditafsirkan bahwa kebolehan menikahi perempuan Yahudi dan Nasrani adalah bukan pada masa ini. Salah satu yang berpendapat demikian ialah Ibnu Umar. Ketika Ia ditanya mengenai pernikahan seorang lelaki muslim dengan perempuan Nasrani atau Yahudi dia berkata, “Allah SWT telah mengharamkan perempuan-perempuan musyrik atas laki-laki muslim. Dan aku tidak tahu adakah kemusyrikan yang lebih berbahaya dari pengakuan seorang perempuan bahwa tuhannya adalah Isa as. Sesungguhnya Isa as. Hanyalah seorang hamba Allah SWT.” Ibnu Abbas pun pernah ditanya mengenai hal ini dan Ia menjawab, “Pernikahan tersebut tidak diperbolehkan” (Sabiq et al., 1990). Dengan demikian dapat dikatakan bahwa selain ada yang membolehkan, pernikahan antara lelaki muslim dengan perempuan ahlu kitab ada pula yang mengharamkan.


Kemudian apabila yang terjadi adalah sebaliknya yaitu pernikahan antara lelaki ahli kitab dengan perempuan muslimah maka hukumnya adalah haram. Hal tersebut dilandasi dari kaidah fiqh bahwa hukum asal hubungan biologis/akad nikah adalah haram sampai datang dalil yang menunjukkan halalnya. Dalam konteks itu tidak ada satu ayat Qur’an pun yang membolehkan pernikahan seorang lelaki ahli kitab dengan perempuan muslimah sehingga berdasar kaidah fiqh tersebut pernikahan tersebut adalah haram. Terakhir adalah terkait hukum menikahi seorang musyrik/musyrikah baik laki-laki maupun perempuan adalah haram berdasarkan surat Al-Baqarah ayat 221 yang disebutkan diatas.


Berdasarkan beberapa hal tersebut, dalam Islam pernikahan antara laki-laki muslim dengan wanita ahli kitab terdapat perbedaan, ada yang membolehkan dan ada pula yang tidak memperbolehkan. Sementara pernikahan antara laki-laki ahli kitab dengan wanita muslim adalah haram dan pernikahan antara muslim dengan musyrik/musyrikah baik laki-laki maupun perempuan adalah haram.


Dalam konteks Indonesia jika merujuk pada fatwa Majelis Ulama Indonesia Nomor: 4/MUNAS VII/MUI/8/2005 Tentang Perkawinan Beda Agama dinyatakan bahwa Perkawinan beda agama adalah haram dan tidak sah begitupun perkawinan laki-laki muslim dengan wanita Ahlu Kitab, menurut qaul mu’tamad, adalah haram dan tidak sah. Selaras dengan hal itu, NU dalam Muktamar NU ke-28 di Yogyakarta pada akhir November 1989 dan Muhammadiyah dalam Muktamar Tarjih ke 22 di Malang tahun 1989 menyatakan wanita muslimah haram menikahi selain laki-laki muslim, laki-laki muslim haram menikah dengan wanita musyrikah, dan laki-laki muslim haram pula menikah dengan wanita ahli kitab meskipun dalam beberapa pendapat ulama lainnya membolehkan.


Pernikahan Beda Agama dalam Perspektif Hukum Positif

Jika melihat pada hukum positif Indonesia maka pernikahan, atau dalam bahasa hukum perkawinan, merupakan salah satu peristiwa hukum yang diatur dalam ketentuan perundang-undangan di Indonesia. Dalam UU Perkawinan disebutkan dalam pasal 1 bahwa perkawinan adalah sebagai ikatan lahir bathin antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami isteri dengan tujuan membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Mahaesa. Berdasarkan pengertian tersebut kita memahami bahwa sesungguhnya perkawinan tidak dapat dipisahkan dari dimensi agama dan keakhiratan.


Tidak bisa dilepasnya perkawinan dengan dimensi agama diperkuat dalam pasal 2 ayat (1) yang menyatakan bahwa Perkawinan adalah sah, apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agamanya dan kepercayaannya itu. Berdasarkan hal ini, perkawinan yang sah secara hukum positif ialah perkawinan yang sah pula menurut agama masing-masing. Tidak dimungkinan seorang penganut agama untuk menikah dengan melanggar hukum agamanya sendiri. Termasuk seorang yang beragama islam maka harus pula mengikuti kaidah dan aturan Islam yang salah satunya mengatur tentang pernikahan beda agama sebagaimana dijelaskan sebelumnya. Konsekuensi bagi orang-orang yang melakukan perkawinan tidak sesuai ajaran agamanya maka perkawinan tersebut adalah tidak sah secara hukum nasional.


Masalah Anak dan Waris Dalam Pernikahan Beda Agama

Meskipun Islam telah mengatur terkait menikah beda agama namun fakta di lapangan telah banyak yang melakukan hal tersebut. Maka bagi mereka yang menikah beda agama akan timbul permasalahan berikutnya yaitu bagaimana terkait status anak dan waris bagi mereka yang menikah berbeda agama. Tentunya ini adalah salah satu turunan permasalahan akibat pernikahan beda agama.


Terkait dengan anak, maka perlu dipahami terlebih dahulu sejatinya anak tidak menanggung dosa dari kedua orangtuanya sebagaimana disabdakan Rasulullah SAW, “Setiap anak dilahirkan dalam kondisi fitrah kecuali orang tuanya yang menjadikannya Yahudi, Nasrani, atau Majusi” Dengan demikian maka perbuatan orangtua yang tidak sesuai dengan syariat Islam tidak lantas menjadikan anaknya pun ikut berdosa. Sehingga tidak tepat ketika mengatakan anak hasil perkawinan tidak sah adalah anak yang tidak baik. Perbuatan orang tuanya lah yang tidak baik, anaknya tidak boleh dibebankan atas perbuatan orangtuanya tersebut.


Memang permasalahan sah tidaknya pernikahan akan berdampak pada anak. Tidak sahnya suatu pernikahan menyebabkan hubungan biologis yang dilakukan juga tidak sah. Hal tersebut akan terkait pula dengan status nasab sang anak. Sebagaimana dalam Fatwa Majelis Ulama Indonesia Nomor 11 Tahun 2012 disebutkan bahwa pendapat Jumhur Madzhab Fikih Hanafiyyah, Malikiyyah, Syafi’iyyah, dan Hanabilah menyatakan prinsip penetapan nasab adalah karena adanya hubungan pernikahan yang sah. Selain karena pernikahan yang sah, maka tidak ada akibat hukum hubungan nasab, dan dengan demikian anak hasil perkawinan tidak sah dinasabkan kepada ibunya, tidak dinasabkan pada lelaki yang melakukan hubungan biologis dengan ibunya.


Tidak tersambungnya nasab sang Anak ke lelaki yang melakukan hubungan biologis dengan ibunya berdampak setidaknya pada hak waris dan wali. Dalam kaitannya dengan waris, anak hasil pernikahan tidak sah tidak memiliki hak waris bapaknya sebagaimana dikatakan Rasulullah SAW, “Setiap orang yang menzinai perempuan baik merdeka maupun budak, maka anaknya adalah anak hasil zina, tidak mewarisi dan tidak mewariskan“. (HR. Al-Turmudzi). Namun ketidakterhubungan nasab ini bukan berarti laki-laki yang melakukan hubungan biologis dengan ibunya tidak dapat memberikan harta peninggalan. Ia tetap dapat memberikan harta peninggalan melalui wasiat ataupun hibah. Kemudian dalam kaitannya dengan perwalian, apabila anak hasil pernikahan tidak sah adalah perempuan maka laki-laki yang melakukan hubungan biologis dengan ibunya tidak dapat menjadi wali nikahnya. Wali nikah dari perempuan ini ialah wali hakim.


Meskipun secara nasab tidak tersambung, seorang laki-laki yang melakukan hubungan biologis dengan Ibu si anak sepatutnya tetap bertanggungjawab terhadap anak tersebut. Bahkan negara pun berwenang untuk mewajibkan laki-laki tersebut untuk bertanggungjawab secara keperdataan sebagaimana dalam rekomendasi MUI bahwa Pemerintah berwenang menjatuhkan hukuman ta’zir kepada lelaki pezina yang mengakibatkan lahirnya anak dengan mewajibkannya untuk mencukupi kebutuhan hidup anak tersebut dan memberikan harta setelah ia meninggal melalui wasiat wajibah.


Kesimpulan

Berdasarkan tulisan ini dapat disimpulkan pertama dalam Islam pernikahan antara laki-laki muslim dengan wanita ahli kitab terdapat perbedaan ada yang tidak memperbolehkan dan ada pula yang membolehkan dengan syarat-syarat tertentu. Sementara pernikahan antara laki-laki ahli kitab dengan wanita muslim adalah haram dan pernikahan antara muslim dengan musyrik baik laki-laki maupun perempuan adalah haram. Kedua, seseorang yang menikah tidak sah secara agama maka tidak sah pula secara negara sebab dalam hukum positif Indonesia pernikahan harus sesuai dengan agama masing-masing. Ketiga, anak tidak dibebankan dosa orangtua yang menikah dengan tidak sah, namun pernikahan tidak sah tersebut memberikan permasalahan pada anak terkait status nasab sang anak yang akan berkaitan dengan waris dan walinya. Keempat, hendaknya menikahi sesama muslim dalam rangka kehati-hatian dan menghindari permasalahan yang berakibat pada anak


Author: Kajian Strategis dan Aksi Dakwah


Referensi

Fatwa Majelis Ulama Indonesia Nomor: 4/Munas VII/MUI/8/2005 Tentang Perkawinan Beda Agama

Fatwa Majelis Ulama Indonesia Nomor: 11 Tahun 2012 Tentang Kedudukan Anak Hasil Zina dan Perlakuan Terhadapnya

Muktamar Tarjih Muhammadiyah 22 (1989)

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan Jo Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019

Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 1991 tentang Penyebarluasan Kompilasi Hukum Islam

Hamka, B. (1982). Tafsir al-azhar buya hamka. Ahadi Kurniawan.

Sabiq, A.-S., Hasanuddin, N., Saipuddin, A., & al-Yamani, J. (1990). Fiqh al-sunnah. Dār al-Rayān lil-Turāth.

Wahbah, A. (2010). Fiqih Islam Wa Adillatuhu.